Proses e-KTP

Saturday, April 21, 2012


Sumber : http://static.republika.co.id
“Foto e-ktp antrian seperti antri sembako raskin , jam segini dapat no 470 , pdhl yg lg foto no 125 ,kpn giliranq ?”, @melyarya : Lyan Riyana
“Ngantri foto e-ktp dr jam stengah 8 baru dipanggil giliran skrg. Dipanggil kirain langsung gk taunya msh giliran. Ckckck” @GeeDendeng : George Fernando
“Ngurus e-ktp nya lama kali,udah bosan aku woi!” @siineliy : nellie sere  

Beberapa pendapat di atas merupakan kutipan dari beberapa akun di Twitter yang menyampaikan tentang pengalaman yang dirasakan masyarakat selama proses membuat e-KTP pada tanggal 2 Febuari 2012. Pembuatan e-KTP yang sudah dilaksanakan sejak Nopember 2011 ini, ternyata hingga Januari 2012 belum seluruh daerah mendapatkan kesempatan rekam data sidik jari, tanda tangan dan iris mata yang menjadi persyaratan. Bagi petugas atau operator e-KTP memang dibutuhkan usaha keras untuk bisa melayani masyarakat. Kantor kecamatan dan kelurahan melayani pembuatan e-KTP setiap harinya sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB, bahkan di beberapa kantor siap melayani hingga tengah malam.

Sistem antrian melalui undangan untuk setiap Kartu Keluarga (KK) dilakukan pemerintah untuk mengatur kapaistas layanan harian e-KTP  Meski demikian, hingga saat ini belum semua masyarakat dipanggil untuk proses e-KTP  bahkan setiap harinya antrian yang panjang masih saja terjadi di kantor kelurahan dan kecamatan. Dari kacamata seorang marketer, saya berpendapat bahwa kondisi ini terjadi karena keterbatasan pemerintah dalam menyeimbangkan kapasitas layanan terhadap jumlah penduduk. Dampak yang dirasakan oleh masyarakat sebagai pihak yang dilayani adalah pengalaman yang kurang menyenangkan karena harus menunggu dalam antrian yang panjang. Di sisi lain, para petugas e-KTP juga merasakan beban kerja yang berat sehingga tidak mampu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Selain masalah kapasitas layanan, dalam proses e-KTP masih ditemukan para operator yang belum menguasai penggunaan peralatan secara baik. Karena keterbatasan kemampuan tersebut menyebabkan proses pengumpulan data membutuhkan waktu yang lebih lama.
Sumber : http://www.cimahikota.go.id
Untuk dapat menyeimbangkan antara jumlah penduduk terhadap kapasitas layanan, perlu dilakukan perubahan pada tempat dan waktu pelayanan e-KTP  Tumpukan antrian pada kantor kecamatan atau kelurahan dapat dikurangi atau diratakan sebarannya dengan membuat tempat rekam data yang bersifat mobile atau masyarakat diberikan kebebasan untuk melakukan rekam data di semua kantor kecamatan dan kelurahan. Dengan tempat rekam data mobile maka daerah dengan kepadatan penduduk tinggi dapat diperbesar kapasitas layanannya.

Selain perubahan tempat, waktu layanan juga dapat dimaksimalkan dengan menggunakan sistem shift untuk operator e-KTP  Dengan menggunakan 2 shift maka masyarakat dapat dilayani sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB setiap harinya. Dengan waktu operasional yang lebih panjang, diharapkan penumpukan antrian pada jam – jam tertentu dapat dikurangi intensitasnya.

Selain harus mengantri untuk waktu yang panjang sebelum melakukan rekam data, masyarakat juga harus menanti dalam waktu yang panjang untuk bisa memperoleh fisik kartu e-KTP  Hal tersebut terjadi karena proses pencetakan kartu terpusat pada Kementrian Dalam Negeri. Kondisi ini tentunya mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh pemerintah. Proses pencetakan akan menjadi lebih efektif apabila dibagi dalam beberapa lokasi sehingga masyarakat dapat segera memperoleh fisik kartu e-KTP.

Melihat betapa pentingnya proses e-KTP  seharusnya pihak yang berwenang membuat desain pelayanan yang lebih fleksibel dan efektif dari segi tempat dan waktu. Dengan demikian, masyarakat akan mendapatkan kualitas pelayanan yang lebih baik dan akhirnya merasa puas atas manfaat dari program e-KTP ini.

You Might Also Like

0 comments

Like Us On Facebook

My Blog Partner