Sumber : http://static.republika.co.id |
“Ngantri foto e-ktp
dr jam stengah 8 baru dipanggil giliran skrg. Dipanggil kirain langsung gk
taunya msh giliran. Ckckck” @GeeDendeng :
George Fernando
Beberapa pendapat di atas merupakan kutipan dari beberapa
akun di Twitter yang menyampaikan tentang pengalaman yang dirasakan masyarakat
selama proses membuat e-KTP pada tanggal 2 Febuari 2012. Pembuatan e-KTP yang sudah
dilaksanakan sejak Nopember 2011 ini, ternyata hingga Januari 2012 belum
seluruh daerah mendapatkan kesempatan rekam data sidik jari, tanda tangan dan iris
mata yang menjadi persyaratan. Bagi petugas atau operator e-KTP memang
dibutuhkan usaha keras untuk bisa melayani masyarakat. Kantor kecamatan dan
kelurahan melayani pembuatan e-KTP setiap harinya sejak pukul 08.00 WIB hingga
pukul 20.00 WIB, bahkan di beberapa kantor siap melayani hingga tengah malam.
Sistem antrian melalui undangan untuk setiap Kartu
Keluarga (KK) dilakukan pemerintah untuk mengatur kapaistas layanan harian e-KTP Meski demikian, hingga saat ini belum semua masyarakat dipanggil untuk
proses e-KTP bahkan setiap harinya antrian yang panjang masih saja terjadi di
kantor kelurahan dan kecamatan. Dari kacamata seorang marketer, saya berpendapat bahwa kondisi ini terjadi karena
keterbatasan pemerintah dalam menyeimbangkan kapasitas layanan terhadap jumlah
penduduk. Dampak yang dirasakan oleh masyarakat sebagai pihak yang dilayani
adalah pengalaman yang kurang menyenangkan karena harus menunggu dalam antrian
yang panjang. Di sisi lain, para petugas e-KTP juga merasakan beban kerja yang
berat sehingga tidak mampu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Selain
masalah kapasitas layanan, dalam proses e-KTP masih ditemukan para operator
yang belum menguasai penggunaan peralatan secara baik. Karena keterbatasan
kemampuan tersebut menyebabkan proses pengumpulan data membutuhkan waktu yang lebih
lama.
Sumber : http://www.cimahikota.go.id |
Untuk dapat menyeimbangkan antara jumlah penduduk
terhadap kapasitas layanan, perlu dilakukan perubahan pada tempat dan waktu
pelayanan e-KTP Tumpukan antrian pada kantor kecamatan atau kelurahan dapat
dikurangi atau diratakan sebarannya dengan membuat tempat rekam data yang
bersifat mobile atau masyarakat
diberikan kebebasan untuk melakukan rekam data di semua kantor kecamatan dan
kelurahan. Dengan tempat rekam data mobile
maka daerah dengan kepadatan penduduk tinggi dapat diperbesar kapasitas layanannya.
Selain perubahan tempat, waktu layanan juga dapat
dimaksimalkan dengan menggunakan sistem shift untuk operator e-KTP Dengan
menggunakan 2 shift maka masyarakat dapat dilayani sejak pukul 08.00 WIB hingga
pukul 22.00 WIB setiap harinya. Dengan waktu operasional yang lebih panjang,
diharapkan penumpukan antrian pada jam – jam tertentu dapat dikurangi
intensitasnya.
Selain harus mengantri untuk waktu yang panjang sebelum
melakukan rekam data, masyarakat juga harus menanti dalam waktu yang panjang
untuk bisa memperoleh fisik kartu e-KTP Hal tersebut terjadi karena proses
pencetakan kartu terpusat pada Kementrian Dalam Negeri. Kondisi ini tentunya
mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh
pemerintah. Proses pencetakan akan menjadi lebih efektif apabila dibagi dalam
beberapa lokasi sehingga masyarakat dapat segera memperoleh fisik kartu e-KTP.
Melihat betapa pentingnya proses e-KTP seharusnya pihak
yang berwenang membuat desain pelayanan yang lebih fleksibel dan efektif dari
segi tempat dan waktu. Dengan demikian, masyarakat akan mendapatkan kualitas
pelayanan yang lebih baik dan akhirnya merasa puas atas manfaat dari program e-KTP ini.